UNDANG UNDANG ITE
1. HACKER
Hacker, adalah mengacu
pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan
kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet.
pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3
yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau
membuat sistem milik orang lain seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
2. PENCURIAN KARTU KREDIT/CARDING
Pencurian kartu kredit (
Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di
Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
3. HOAX
Memasukan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus
semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si
pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi
dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250
juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang
berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar