Rabu, 20 Maret 2019

pelanggaran terhadap etika dan sanksi hukum

Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.

Hukum adalah sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan minimum yang diperlukan untuk mewujudkan ketertiban umum melalui penetapan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memberi ketentuan yang hanya memenuhi kewajiban sosial secara minimal, kebiasaan atau tradisi yang dianggap penting untuk dipenuhi oleh rakyat.

Pencemaran Nama Baik                 

pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena banyak pengguna media sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang tidak dapat mengontrol emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan dan terkadang menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media sosial yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik

Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google + dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu:
  1.  Unsur kesengajaan dan tanpa hak; 
  2.  Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik;
  3.  Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
 Jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


SUMBER:
http://www.gresnews.com/berita/tips/81508-aturan-hukum-pencemaran-nama-baik-di-jejaring-sosial/







perubahan proses bisnis/sosial yang melunturkan nilai etika tradisional

e-commerce/jual-beli online


Teknologi yang digunakan:
  • internet,  handphone, laptop

Model kerja:
  • pembelian barang dilakukan secara online,alur kerja barang dibeli lau dibayar oleh pembeli dan di kirim via jasa ekspedisi.
Nilai etika tradisional yang hilang:

  • Transaksi berlangsung antara penjual dan pembeli yang  berada di tempat yang berbeda tanpa ada pertemuan fisik. 
  • barang yang datang kadang tidak sesuai dengan ekspetasi pembeli atau bisa dikatakan berbeda dengan gambar yang penjual berikan. 
  • proses tawar menawar tidak ada.
  • menghilangkan profesi pedagang pasar.

e-learning 

Teknologi yang digunakan:
  • internet, handphone, laptop

Model kerja:
  • Proses pembelajaran dilakukan secara online entah itu secara live video atau instruktur memberikan materi secara berkala
Nilai etika tradisional yang hilang:

  • Tidak adanya proses belajar secara tatap muka sehingga menghilangkan interaksi antara pengajar dan murid.
  • hilangnya pembelajaran secara kelompok siswa, karena siswa biasanya belajar secara indivdu di proses e-learning ini.


JEJARING SOSIAL

Teknologi yang digunakan:
  • internet. handphone, laptop

Model kerja:
  • Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dangan  orang yang kita ajak berkomunikasi.
Nilai etika tradisional yang hilang 

  • Tidak adanya kontak fisik/sehingga mengghilangkan rasa sosial.
  • menciptakan pribadi introvert bagi sebagian orang (biasanya org seperti ini pendiam di dunia nyata tap banyak berbicara di dunia maya)


sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170404132917-92-204829/chairul-tanjung-ingatkan-dua-dampak-negatif-e-commerce
https://kumparan.com/@millennial/selain-di-medsos-introvert-harus-berani-berekpresi-di-kehidupan-nyata
https://www.kompasiana.com/akbarisation/550e84a7813311b52dbc63a9/efektifkah-penerapan-pembelajaran-berbasis-elearning