Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Hukum adalah sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan minimum yang diperlukan untuk mewujudkan ketertiban umum melalui penetapan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memberi ketentuan yang hanya memenuhi kewajiban sosial secara minimal, kebiasaan atau tradisi yang dianggap penting untuk dipenuhi oleh rakyat.
Pencemaran Nama Baik
pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena
banyak pengguna media sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang
tidak dapat mengontrol emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan
dan terkadang menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media
sosial yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik
Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat
Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google +
dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang
harus dicermati yaitu:
- Unsur kesengajaan dan tanpa hak;
- Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik;
- Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik
atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara
menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan
itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini
berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja
menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka diancam pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
SUMBER:
http://www.gresnews.com/berita/tips/81508-aturan-hukum-pencemaran-nama-baik-di-jejaring-sosial/