Selasa, 23 April 2019

UU IT Republik Indonesia


UNDANG UNDANG ITE

Image result for contoh uuite cybercrime
1. HACKER

Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.        


2. PENCURIAN KARTU KREDIT/CARDING

Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

3. HOAX

Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.



Film Kejahatan Cyber Crime


Black Hat
blackhat poster
Banyakknya serangan hacker besar-besaran antar negara dan organisasi yang terjadi saat ini, film yang dihadirkan oleh sutradara Michael Mann berjudul ‘Black Hat’ sepertinya bisa sedikit menggambarkan kinerja para hacker menjalankan setiap aksinya, terutama aksi kejahatan di dunia maya. Penuh rahasia, kode dan tanpa jejak, namun bisa menghasilkan kerusakan yang berpengaruh besar bagi target sasaran, disamping para hacker tersebut juga meraup keuntungan dari kasus pencurian uang. Film yang digarap Michael Mann ini dihadirkan dalam durasi yang cukup panjang yaitu 133 menit. Dengan durasi panjang dan alur cerita rumit tersebut, penonton seolah ikut terbawa dalam perjalanan Hathway mengejar hacker melintas benua. Uniknya film ini lebih memiliki kesan Asia dibandingkan Hollywood karena sebagian besar pemeran dan lokasi pengambilan dilakukan di China dan Asia Tenggara. Efek backsound juga sangat mendukung suasana film hingga bagian akhir. Ledakan-ledakan bom atau senjata terdengar nyata membawa penonton hanyut dalam ketegangan. Sedikit nilai minus untuk film ini secara pribadi saya katakan justru datang dibagian akhir film. Efek backsound juga sangat mendukung suasana film hingga bagian akhir. Ledakan-ledakan bom atau senjata terdengar nyata membawa penonton hanyut dalam ketegangan. Sedikit nilai minus untuk film ini secara pribadi saya katakan justru datang dibagian akhir film. Meski demikian, bagian akhir film justru akan menjadi yang paling ditunggu oleh penggemar film Tanah Air.
2
 Apalagi tujuan terakhir Hathaway dalam mengejar hacker adalah di Indonesia. Penonton tanah air akan sangat familiar dengan lokasi-lokasi di ibukota Jakarta. Beberapa dialog berbahasa Indonesia juga bisa anda saksikan di film tersebut.
blackhat-movie-image
Selain Chris Hemsworth, Wang LeeHom dan Tang wei, film ini juga diisi oleh pemeran pembantu lain seperti Viola Davis, Holt McCallany, Ritchie Coster, dan Yorick van Wageningen.




Tanggal Rilis : 16 Januari 2015
Genre : Action Crime
Durasi : 133 menit
Sutradara : Michael Mann
Pemain : Chris Hemsworth, Wang LeeHomTang Wei, Viola Davis, Holt McCallany, Ritchie Coster,        
Studio : Legendary Pictures, Universal Pictures

Rabu, 20 Maret 2019

pelanggaran terhadap etika dan sanksi hukum

Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.

Hukum adalah sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan minimum yang diperlukan untuk mewujudkan ketertiban umum melalui penetapan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memberi ketentuan yang hanya memenuhi kewajiban sosial secara minimal, kebiasaan atau tradisi yang dianggap penting untuk dipenuhi oleh rakyat.

Pencemaran Nama Baik                 

pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena banyak pengguna media sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang tidak dapat mengontrol emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan dan terkadang menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media sosial yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik

Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google + dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu:
  1.  Unsur kesengajaan dan tanpa hak; 
  2.  Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik;
  3.  Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
 Jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


SUMBER:
http://www.gresnews.com/berita/tips/81508-aturan-hukum-pencemaran-nama-baik-di-jejaring-sosial/







perubahan proses bisnis/sosial yang melunturkan nilai etika tradisional

e-commerce/jual-beli online


Teknologi yang digunakan:
  • internet,  handphone, laptop

Model kerja:
  • pembelian barang dilakukan secara online,alur kerja barang dibeli lau dibayar oleh pembeli dan di kirim via jasa ekspedisi.
Nilai etika tradisional yang hilang:

  • Transaksi berlangsung antara penjual dan pembeli yang  berada di tempat yang berbeda tanpa ada pertemuan fisik. 
  • barang yang datang kadang tidak sesuai dengan ekspetasi pembeli atau bisa dikatakan berbeda dengan gambar yang penjual berikan. 
  • proses tawar menawar tidak ada.
  • menghilangkan profesi pedagang pasar.

e-learning 

Teknologi yang digunakan:
  • internet, handphone, laptop

Model kerja:
  • Proses pembelajaran dilakukan secara online entah itu secara live video atau instruktur memberikan materi secara berkala
Nilai etika tradisional yang hilang:

  • Tidak adanya proses belajar secara tatap muka sehingga menghilangkan interaksi antara pengajar dan murid.
  • hilangnya pembelajaran secara kelompok siswa, karena siswa biasanya belajar secara indivdu di proses e-learning ini.


JEJARING SOSIAL

Teknologi yang digunakan:
  • internet. handphone, laptop

Model kerja:
  • Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dangan  orang yang kita ajak berkomunikasi.
Nilai etika tradisional yang hilang 

  • Tidak adanya kontak fisik/sehingga mengghilangkan rasa sosial.
  • menciptakan pribadi introvert bagi sebagian orang (biasanya org seperti ini pendiam di dunia nyata tap banyak berbicara di dunia maya)


sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170404132917-92-204829/chairul-tanjung-ingatkan-dua-dampak-negatif-e-commerce
https://kumparan.com/@millennial/selain-di-medsos-introvert-harus-berani-berekpresi-di-kehidupan-nyata
https://www.kompasiana.com/akbarisation/550e84a7813311b52dbc63a9/efektifkah-penerapan-pembelajaran-berbasis-elearning